Rabu, 06 September 2017

Berceramah Tentang PKI, Ustad Alfian Akhirnya Bebas

Berceramah Tentang PKI, Ustad Alfian Akhirnya Bebas


Jelas Viral - Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaaan, karena berceramah tentang PKI, Ustad Alfian akhirnya di bebas kan dari jeratan hukum.

Berceramah Tentang PKI, Ustad Alfian Akhirnya Bebas

Berita Viral - Penyidik Bareskrim Polri sempat menahan Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung setelah diperiksa sebagai tersangka.

Ustad Alfian yang diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik dengan mengungkit Partai Komunis Indonesia dalam ceramahnya.

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ustaz Alfian Tanjung diputus bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Alfian Tanjung diputus bebas karena surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat.

"Mengabulkan eksepsi terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Dedik Fardiman di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/9/2017).

Berceramah Tentang PKI, Ustad Alfian Akhirnya Bebas

Setelah mempelajari dan mencermati surat dakwaan JPU dan keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa dan terdakwa sendiri, serta tanggapan JPU atas keberatan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan terdakwa, 

Majelis hakim berpendapat bahwa uraian dalam surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP.


Mengingat pasal 143 ayat (2), (3), dan pasal 156 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, maka majelis hakim mengadili, mengabulkan atau menerima keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa.

"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum," ujarnya.

Majelis hakim juga menyatakan, pemeriksaan perkara register nomor 2320/Pid.Sus/2017/PN.Sby terdakwa Alfian Tanjung, tidak dapat dilanjutkan.

"Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan. Membebankan biaya perkara kepada negara," jelasnya.

Ustaz Alfian Tanjung Alfian dipersangkakan Pasal 156 KUHP atau Pasal 16 jo Pasal 4 b angka 2 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Alfian sempat dijadikan tersangka terkait dengan ceramahnya tentang PKI dan PKC di Masjid Mujahidin, Surabaya. 

Bagikan

Jangan lewatkan

Berceramah Tentang PKI, Ustad Alfian Akhirnya Bebas
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.