Kamis, 28 September 2017

Tahanan KPK Sekarat di Penjara dan Tewas di Rumah Sakit

Tahanan KPK Sekarat di Penjara dan Tewas di Rumah Sakit


Jelas Viral - Walikota Palembang yang kini menjadi tahanan KPK, Romi Herton sekarat di penjara dan akhirnya tewas dirumah sakit.

Jelas Viral
Tahanan KPK Sekarat di Penjara dan Tewas di Rumah Sakit

Berita Viral - Seorang tahanan KPK, Romi Herton sekarat di penjara dan tewas di Rumah Sakit (RS) Hermina, Serpong. Awalnya dia diketahui mengalami sesak napas di selnya di Lapas Gunung Sindur, Bogor, baru kemudian dibawa ke rumah sakit.

Kepala Lembaga Permasyarakatan Gunung Sindur, Mujiarto, mengungkapkan penyebab tewasnya mantan Wali Kota Palembang itu diduga karena serangan jantung. Saat sesak napas, Romi pun langsung dibawa ke rumah sakit.

"Betul meninggal dunia, penyebabnya serangan jantung. Dibawa ke Rumah Sakit Hermina Serpong, diambil penindakan, meninggalnya di Rumah Sakit Hermina," kata Mujiarto

Secara terpisah, Wali Kota Palembang Harnojoyo menyebut Romi diduga terkena serangan jantung sekitar pukul 01.45 dini hari tadi. Kemudian Romi dibawa ke RS, tetapi setibanya di RS, Romi dinyatakan telah meninggal dunia.

"Informasi dari petugas jaga karena sesak napas saat berada di lapas yang diduga itu serangan jantung. Jenazah akan dimakamkan di Palembang hari ini usai salat Zuhur," sambungnya.

Proses serah terima jenazah dilakukan pukul 03.00 WIB tadi. Jenazah diterima oleh sepupu Romi bernama Joni Tri Satria.

Romi Herton dan istrinya, Masyito, dijerat KPK terkait dengan skandal Akil Mochtar pada 2013. Dari penangkapan itu, terungkap banyak pihak berperkara yang menyuap Akil agar bisa dimenangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jelas Viral
Jelas Viral

Di tingkat pertama, Romi dihukum 6 tahun penjara dan Masyito 4 tahun penjara. Hukuman itu diperberat di tingkat banding yaitu Romi dihukum 7 tahun penjara, sedangkan Masyito 5 tahun penjara. 

Keduanya pun tak mengajukan kasasi sehingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Romi dan Masyito juga harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Tak hanya itu, PT DKI juga mencabut hak politik keduanya. 

"Hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih selama 5 tahun," ujar Hatta.

Romi dan istrinya terbukti secara bersama-sama memberikan uang Rp 14,145 miliar dan 316.700 dolar AS kepada Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) kota Palembang yang sedang ditangani oleh Akil.

Bagikan

Jangan lewatkan

Tahanan KPK Sekarat di Penjara dan Tewas di Rumah Sakit
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.